Pengedar ini Nekat Terima Ranjau Sabu di Halaman Rumahnya

Selasa, 12 Okt 2021 19:10 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Kolase pengedar dan narkoba yang diedarkannya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Seorang pria berinisial HK (46), diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah mengambil sebuah bingkisan mencurigakan di halaman rumahnya.

Paket yang diambil warga Wiyung itu berisi 1,16 gram sabu. Penangkapan terhadap HK dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB, Selasa (5/10/2021).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, HK ditangkap dari hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

"Kami tangkap pelaku saat berada di pekarangan rumahnya. Kami sergap saat dia mengambil bungkusan mencurigakan," ujar Daniel, Selasa (12/10/2021).

Saat dibongkar, paket tersebut berisi 7 klip plastik berisi sabu dengan total 1,16 gram. Juga disita buku rekap penjualan, ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial TH yang kini sudah menjadi DPO. Sabu yang dibeli pelaku rencananya akan dijual kembali secara eceran.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler