jatimnow.com - Seorang pria berinisial HK (46), diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah mengambil sebuah bingkisan mencurigakan di halaman rumahnya.
Paket yang diambil warga Wiyung itu berisi 1,16 gram sabu. Penangkapan terhadap HK dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB, Selasa (5/10/2021).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, HK ditangkap dari hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemuda di Warung Sate Bangkalan, Temukan 1 Kg Sabu Dalam Jok
"Kami tangkap pelaku saat berada di pekarangan rumahnya. Kami sergap saat dia mengambil bungkusan mencurigakan," ujar Daniel, Selasa (12/10/2021).
Saat dibongkar, paket tersebut berisi 7 klip plastik berisi sabu dengan total 1,16 gram. Juga disita buku rekap penjualan, ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial TH yang kini sudah menjadi DPO. Sabu yang dibeli pelaku rencananya akan dijual kembali secara eceran.