jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pemuda berinisial FR (24), warga Simokalangan, kota setempat. FR diamankan karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, FR sudah berbisnis barang terlarang tersebut sejak 6 bulan lalu. Saat itu ia berkenalan dengan seseorang yang akrab disapa Mbah.
"Pelaku mendapat tawaran puluhan gram sabu yang disuplai setiap minggunya," ungkap Daniel, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Tergiur keuntungan berbisnis sabu, FR lantas meminjam uang Rp 4 juta ke temannya untuk membeli 4 gram sabu ke Mbah.
"Sabu yang dibeli pelaku kemudian diecer menjadi paket kecil, lalu dijual kembali dengan keuntungan Rp 50 ribu per paketnya," ujar Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
FR disergap setelah polisi melakukan penyelidikan pada Kamis (7/10/2021) malam. FR diringkus saat hendak mengantar paket sabu kepada pembeli.
"Kami keler pelaku menuju rumahnya. Di sana kami menemukan cukup banyak barang bukti narkoba," beber dia.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Barang bukti yang ditemukan yaitu 8 bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,08 gram, sebuah ponsel dan ATM yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi via transfer bank.
"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai sabu milik FR dari buronan yang dipanggil Mbah," tandas Daniel.