jatimnow.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jawa Timur wajib mengirim live lokasi saat libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Ini sekaligus mengantisipasi bepergian ke luar kota. Nanti dikirimnya ke grup WA (WhatsApp) masing-masing dinas," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, Senin (18/10/2021).
Menurut Indah, aturan itu sebagai tindaklanjut imbauan pemerintah terkait pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, dari Selasa (19/10/2021) ke Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Makna Maulid Nabi Muhammad dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Sehingga, seluruh ASN tetap wajib masuk seperti biasa pada Selasa, lalu libur keesokan harinya.
Aturan itu juga dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor: 850/3695/204.3/2021 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
ASN Pemkot Surabaya juga dilarang luar kota
Baca juga: Penumpang Kereta Api Daop 9 Jember Naik 38 Persen saat Liburan Maulid Nabi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga mengeluarkan SE Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai (PNS dan non-PNS) pada Hari Libur Nasional 20 Oktober 2021.
SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan pada 15 Oktober 2021 yang ditujukan kepada para Asisten, para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, para kepala badan/dinas/kantor/satuan/bagian, para direktur RSUD, para camat dan lurah.
Serta SE Walikota Surabaya Nomor: 800/72109/436.8.3/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkot Surabaya.
Baca juga: Presiden Laskar Sholawat Nusantara Gus Fawait: Pecinta Rasul Amalkan Pancasila
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan larangan ASN untuk cuti dan bepergian saat libur Maulid pada 18-22 Oktober 2021.
"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," mengutip Instagram Kemenpan RB @kemenpanrb.