Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya Digerebek, 13 Orang Diamankan

Jumat, 22 Okt 2021 12:26 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Polda Jatim menggerebek kantor pinjol di Surabaya. (Foto: Istimewa)

Surabaya - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Sukomanunggal, Surabaya, digerebek polisi.

Informasi yang diperoleh jatimnow.com menyebut, penggerebekan itu dilakukan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (21/10/2021).

Sebanyak 13 orang disebut telah diamankan. Mereka saat ini tengah diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: 13 Nama Pj Kepala Daerah, Menggugah Selera, Ketimbang Judi Online

Selain menangkap belasan orang, tim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.

Baca juga: Khofifah Minta Lembaga Pembiayaan Proaktif Layani Usaha Ultra Mikro

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penggerebekan tersebut. Katanya, saat ini kasus itu tengah didalami, termasuk memeriksa para pelaku yang telah diamankan.

\

"Masih didalami. Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan dirilis," jelasnya kepada jatimnow.com, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Surabaya Desak Pemerintah Tutup Pinjol

Polda Jatim gerebek kantor pinjol ilegal di Surabaya. (Foto: Istimewa)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler