jatimnow.com - AG (18) Warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar harus menjalani perawatan intensif di Mardi Waluyo Kota Blitar setelah dikeroyok lima temannya.
Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kosong di Dusun Cangkring, Desa Gembongan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Lima pelaku tersebut adalah Lufna Acik Asmara Diala Gadri (30), Komsin (23), Suryono alias Gasur (37), IM (17) dan KSWY (32). Kelimanya menghajar korban dengan menggunakan bongkahan batu, dan sebuah gitar.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan saat Patrol Sahur di Lamongan, 3 Masih Buron
"Kondisi korban saat ini kritis di (RSUD) Mardi Waluyo (Kota Blitar). Korban menderita retak di bagian tengkorak dan salah satu jarinya patah," terang Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Jumat (22/06/2018).
Pengeroyokan ini berawal ketika para pelaku merasa tidak terima saat korban memelototi salah satu tersangka. Hingga kemudian, empat tersangka yang lain membantu untuk menghajar korban.
Baca juga: Video Penganiayaan Perempuan di Trenggalek Viral, Ini Kata Polisi
Baik korban maupun kelima pelaku sebelumnya sempat berpesta miras. Penganiayaan ini dilakukan dalam pengaruh alkohol.
Kejadian ini dilakukan Senin (18/06/2018) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Dua pelaku masing-masing IM dan KSWY berhasil melarikan diri.
Tiga pelaku yang tertangkap kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Buntut Insiden di Gresik, Polres Lamongan Larang Patrol Sahur Pakai Sound System
"Kami jerat dengan Pasal 80 (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak karena korban masih dibawah umur dan menderita luka. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto