Bikin Onar saat Konvoi Lalu Keroyok Warga, 72 Pesilat di Jatim Diringkus

Kamis, 28 Okt 2021 17:50 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
72 pesilat yang diringkus dipamerkan di Mapolda Jatim

Jawa Timur - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan satreskrim polres jajaran meringkus 72 pesilat yang terlibat pengeroyokan terhadap sejumlah orang di Jatim, sepanjang September hingga Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, 72 pesilat tersebut ditangkap saat melakukan konvoi, kemudian berakhir dengan pengeroyokan terhadap masyarakat. Mereka berasal dari 8 wilayah di Jawa Timur.

Dari 72 yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 19 di antaranya masih berusia di bawah umur. Sedangkan sisanya sudah dewasa.

Baca juga: Khofifah - Emil Temui Tokoh Silat se-Mataraman di Tulungagung, Ini yang Dibahas

"Ada 8 wilayah, Lamongan, Jombang, Kediri Kota, Gresik, Nganjuk, Malang Kota, Blitar dan Bojonegoro. TKP-nya ada 22. Motif mereka melakukan kekerasan saat konvoi setelah latihan maupun pengesahan," terang Gatot di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (28/10/2021).

Gatot menambahkan, polres jajaran di Polda Jatim juga telah melakukan pembinaan serta memberikan arahan dan imbauan kepada perguruan silat yang ada di wilayahnya masing-masing.

Dia pun berharap, pimpinan perguruan silat dapat mengondisikan anak didiknya, untuk taat kepada aturan hukum. Sebab dia menilai, percuma apabila pesilat tidak dapat menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jadi kondusif.

Baca juga: Pesilat Jatim Zein Fauzi Menang Telak di Pertandingan Pertama PON XXI 2024

"Pimpinannya yang harus tanggungjawab, nanti akan kita periksa. Harusnya bisa membantu kamtibmas. Kemudian bisa mengayomi masyarakat, itu yang paling penting, ketimbang memukuli masyarakat. Kita menyusun suatu konsep bagaimana perguruan-perguruan ini jadi panutan, bukan menjadi momok," tegasnya.

\

Gatot menambahkan, polres jajaran diharap tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan, terutama yang dilakukan oleh oknum pesilat.

"Penting dicatat, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada pelaku kekerasan, baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, khususnya yang melibatkan para anggota perguruan silat di wilayah Jatim. Pasti kami akan tindak tegas termasuk kepada para ketuanya," tandasnya.

Baca juga: Ini Tampang Pembunuh Pesilat Wanita di Kediri, Vodka Dioplos Sianida

Menurut Gatot, 19 tersangka yang masih di bawah umur dijerat Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sisanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan bersama-sama di hadapan umum terhadap orang maupun barang, dengan ancaman penjara 7 tahun untuk luka ringan, 9 tahun luka berat dan seumur hidup jika korbannya meninggal.

Barang bukti yang dipakai para pesilat bikin onar dan keroyok warga dibeber di Mapolda Jatim

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler