Polres Madiun Bekuk Pencuri Sadis yang Sabit Leher Korbannya

Selasa, 02 Nov 2021 14:41 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Polres Madiun menangkap pencuri sadis di Madiun yang sabet leher korbannya dengan sabit.

Madiun - Pencuri sadis berinisial SS (42) warga Kabupaten Jombang, berhasil dibekuk anggota Satuan Reskrim Polres Madiun. Ia diamankan lantaran menyabet leher korbannya dengan sebilah sabit untuk mencuri ponsel dan motor korbannya.

Kejadian berlangsung di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada 18 Oktober lalu. Tersangka SS berprofesi sebagai pencari burung.

"Pelaku kami tangkap di Bojonegoro. Berikut barang bukti handphone dan sepeda motor yang dicurinya," ujar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Monumen Madiun Zero Knalpot Brong, Apresiasi Kenyamanan Tanpa Kebisingan

Kejadian bermula saat pelaku dayang ke area persawahan di Kecamatan Mejayan, di saat yang bersamaan korban juga berada di lokasi dan sedang memainkan handphone.

"Korban asyik bermain handphone setelah selesai mengairi sawahnya. Pelaku mencoba mengajak korban berbincang. Korban pun meladeninya," jelas Jury.

Tak lama, pelaku menghantam kepala bagian belakang koban dengan benda keras yang sudah dibawa sebelumnya. Korban pun jatuh tersungkur seketika.

Tak hanya itu, pelaku juga menyabet leher korban dengan sabit yang dipegangnya.

Baca juga: Caleg di Madiun Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah dan Toko

"Lalu handphone dan sepeda motornya dibawa kabur," terangnya.

\

Korban, lanjut Jury, dibawa ke rumah sakit dengan sejumlah luka di bagian kepala dan leher.

"Korban melapor ke Polsek Mejayan. Anggota Polsek dan Sat Reskrim Polres Madiun melakukan penyidikan," tegasnya.

Lima hari setelah kejadian, anggota mendapatkan petunjuk bila pelaku berada di Bojonegoro. Hari keenam petugas melakukan penyidikan ke lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Dukun Cabul Diringkus Polres Madiun, Modus Ritual Sembuhkan Ayah

"Hari ke-8 pelaku berhasil kami amankan di Bojonegoro. Saat penangkapan barang bukti HP dan motor milik korban juga kami amankan," urainya.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Jury.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan saat rilis di Mapolres Madiun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler