Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada 9-11 November 2021 di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.
Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, agenda Ijtima kali ini membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
"Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, Jihad dan Khilafah dalam Bingkai NKRI, panduan pemilu yang Lebih Masalahat, Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan, dan masalah Perpajakan," kata Asrorun kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Cara Pjs Bupati Mojokerto Gugah Kesadaran Hukum Warga terhadap Judi Online
Di samping itu, lanjut Asrorun, Ijtima yang bertema Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa, juga akan membahas mengenai hukum Pernikahan Online.
Baca juga: Film Guru Tugas Viral, Ketua MUI Bangkalan Beri Tanggapan
"Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, cryptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk Qardh Hasan, dan zakat saham," tegasnya.
Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU minuman beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.
Baca juga: Maklumat MUI Kabupaten Probolinggo saat Ramadan, Ada Aturan Patrol Sahur
Rencananya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, diikuti oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia.
Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan secara daring.