Jombang - Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima SPDP dari penyidik Satlantas Polres Jombang dan Polda Jatim.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran membenarkan jika pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik.
"Hari ini kami sudah menerima SPDP Nomor 837, sudah benar kami terima. Selanjutnya kita menunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Imran, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun
Imran menjelaskan, dari SPDP itu pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
"Sudah atas nama Tubagus (Joddy), tersangka 1 orang. Undang-undang lalulintas pasal 310 ayat 2, ayat 4 untuk sementara," tegasnya.
Menurut Imran, pihaknya sudah menunjuk jaksa dalam perkara yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
"Langsung saya tunjuk jaksanya tiga orang," pungkasnya.
Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (bibi) meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11/2021).