Jawa Timur - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat sopir mendiang Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah alias Bibi itu dengan pasal berlapis.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman menjelaskan, ada dua pasal yang dipersangkakan pada Joddy untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yakni Pasal 310 (4) Undang-undang (UU) RI Nomor 22 dan Pasal 311 (5) UU RI Nomor 22.
"Pasal 310 ayat 4 itu kelalaiannya. Pasal 311 ayat 5 karena kesengajaannya mengetahui bisa membahayakan, sampai (Vanessa dan Bibi) meninggal dunia," jelas Latif di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun
Menurut Latif, pasal berlapis itu berisi ancaman hukuman dari 6 hingga 12 tahun penjara.
Latif menambahkan, alasan penyidik mempersangkakan pasal tersebut karena dalam aturan sudah jelas, apabila mengemudi tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat memecah konsentrasi serta wajib mentaati rambu lalu lintas.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Meski demikian, pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait bukti-bukti untuk menetapkan pasal tersebut, untuk menjerat tersangka.
"Dia tahu mengemudi mobil tidak boleh main HP. Mengemudi mobil di jalan tol tidak boleh di atas 80 km/jam. Sekarang kami berkoordinasi terkait petunjuk bukti sebagai penetapannya," papar Latif.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Atas insiden kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa itu, Latif mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berkendara.
"Betapa pentingnya kita untuk hati-hati di jalan. Sudah ada yang membuktikan. Seperti yang bersangkutan (Joddy) sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Dan dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan nyawa dirinya sendiri dan orang lain," tandas Latif.