Jombang - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menyebabkan kematian Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi).
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, Joddy sudah ditahan di rumah tahanan Polres Jombang.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya
Baca juga: Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun
"Saat ini kondisi tersangka membaik, sudah bagus untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini dilakukan penahanan di tahanan Polres Jombang," kata Agung, Jumat (12/11/2021).
Menurut alumni Akpol 2002 ini, waktu pemeriksaan Joddy kooperatif dengan menjelaskan kronologis terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
"Sangat kooperatif, bisa menjelaskan kronologis pada saat kecelakaan. Pastinya memang sebelum terjadinya kecelakaan, saudara Tubagus (Joddy) ada membalas chat dari orang tua tapi bukan pada titik kecelakaan," ungkapnya.
Agung menegaskan, Joddy ditahan satu sel dengan tahanan lain di Rutan Polres Jombang dan tidak ada perbedaan.
"Betul, kita tidak ada membeda-bedakan, saudara Joddy ini kita lakukan penahanan bersama dengan tahanan yang lain," pungkasnya.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Kecelakaan itu terjadi di Tol Jombang pada Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tunggal tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal di lokasi. Sedangkan Gala (anak Vanessa), Joddy dan baby sitter hanya mengalami luka.