Komplotan Bandit Cilik Kepergok Curi Motor di Surabaya, Satu Tewas Dimassa

Minggu, 14 Nov 2021 15:22 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Pencuri motor yang diamankan Polsek Kenjeran

Surabaya - Seorang remaja berusia 17 tahun tewas dimassa setelah kepergok warga mencuri motor bersama dua rekannya di sebuah rumah di daerah Jalan Tanah Merah Surabaya.

Pelaku yang tewas berinisial HER. Sementara dua temannya yaitu RAN (17) dan MRZ (18). Semuanya warga Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Kenjeran, Iptu Soeryadi menjelaskan ketiga pelaku merencanakan pencurian motor Yamaha Mio merah bernopol L 4375 QD itu dengan janjian di sebuah warung kopi di Jalan Randu, Surabaya.

Baca juga: Siang Bolong Komplotan Bandit Motor Satroni Perkantoran di Mojokerto

Setelah bertemu, komplotan bandit cilik ini kemudian merencanakan pencurian motor. Setelah rencana sudah disepakati, mereka mencari sasaran berboncengan tiga menggunakan motor.

"Nah, ketika sampai di depan rumah korban, ketiga tersangka berbagi peran. Dua sebagai eksekutor, satu bertugas mengawasi. Saat itu yang bagian mengawasi tersangka yang meninggal dunia itu (HER)," jelas Soeryadi, Minggu (14/11/2021).

Setelah berhasil mencuri motor tersebut, ketiga pelaku langsung kabur. Namun naas, aksi mereka diketahui warga.

HER yang saat itu sudah terkepung, akhirnya tidak bisa berkutik. Ia lantas dihajar warga hingga tewas. Sementara dua temannya, berhasil lolos, kabur menggunakan motor sarana.

Baca juga: Video: Curi Motor, Menyamar Sebagai Driver Ojol

"Kami sempat melakukan pertolongan terhadap yang bersangkutan (HER). Tapi akhirnya tidak dapat kami selamatkan. Yang bersangkutan meninggal di lokasi kejadian," papar Soeryadi.

\

Pelaku kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Sejumlah saksi dan korban lantas dipanggil ke Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan penyelidikan untuk memburu dua pelaku lain yang kabur.

Hingga pada 27 Oktober 2021, kedua pelaku yang buron berhasil diamankan di daerah Jalan Pogot Baru sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Komplotan Bandit di Surabaya Didor: Beraksi Pakai Jaket Ojol, Curi Motor 15 Kali

"Pengakuannya baru sekali ini. Namun masih akan kami kembangkan dan dalami lagi, untuk mencari tahu kemungkinan TKP lainnya," tandas Soeryadi.

Sedangkan dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti sebuah kunci T yang digunakan untuk mencuri, dan satu unit motor milik korban.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler