Ponorogo - Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Ngloning, EF menjadi tersangka korupsi karena menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat.
"Jadi sudah ditetapkan tersangka. Saat ini berdasarkan penelitian berkas dari jaksa penuntut umum untuk perkara ini sudah dinyatakan lengkap," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Senin (22/11/2021).
Polisi akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: Mantan Kades di Bangkalan DPO Korupsi PKH Rp3 Miliar Ditangkap saat Bawa Sajam
Ia menyebutkan, kasus yang menjerat mantan kades itu adalah penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Mantan Kades di Kabupaten Madiun Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes
"Tersangka melakukan korupsi pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018 dan bantuan keuangan anggaran 2017 dan 2018," jelasnya
Perbuatan EF mengakibatkan negara dirugikan di atas Rp 1 Miliar lebih.
Baca juga: Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades di Sidoarjo Masuk Penjara
"Tidak ada perangkat lain yang menjadi tersangka. Baru mantan kades EF tersangkanya," pungkasnya.