Gresik - Rumah pengedar narkoba di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik digerebek polisi. Selain menangkap dua orang, polisi menyita barang bukti 7 klip sabu siap edar.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (16/11/2021).
"Rumah pelaku ini di Dusun Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah. Dua pria berinisial AA dan ST kami amankan. Total ada 2,65 gram sabu siap edar," kata Irwan, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka AA (40) berasal dari Socah, Bangkalan, Madura, yang setiap harinya berprofesi sebagai nelayan. Sedangkan ST (39), merupakan pemilik rumah yang digerebek tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera
Dalam penggerebekan, tim Satresnarkoba Polres Gresik menyita satu boks handphone berisi plastik sabu seberat 0,59 gram. Empat skrop sedotan, dua korek api, satu timbangan elektrik dan uang Rp 1 juta. Kemudian 6 klip plastik kosong, satu botol kaca dan dua handphone.
"Mereka kedapatan menguasai dan memiliki tujuh plastik berisi sabu," papar Irwan.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.