Surabaya - Totok Aprilianto (32), yang bekerja sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan CV Jaya Abadi diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Surabaya setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja.
Warga Desa Semanding Timur, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu dilaporkan setelah menggelapkan uang Rp 12 juta hasil penagihan dari debitur yang tidak disetorkan ke perusahaannya.
Kapolsek Sukolilo, AKP M Sholeh melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan penggelapan itu telah dilakoni Totok sejak bulan Februari 2021 namun diketahui oleh perusahaanya pada Mei 2021.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
"Kerugian perusahaan itu diketahui saat pemilik perusahaan melakukan audit pada Mei 2021 lalu. Ada total 12 juta uang milik perusahaan yang didapat dari tagihan konsumen tidak disetorkan oleh pelaku," ujar Iptu Zainul Abidin, Selasa (30/11/2021).
Setelah menggelapkan uang tersebut, Totok memilih kabur ke luar pulau di Nusa Tenggara Timur untuk menghabiskan uang hasil penggelapan itu untuk foya-foya.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
"Pelaku buron sejak tujuh bulan lalu. Jadi kabur pada Mei 2021 saat ketahuan oleh perusahaan," terang dia.
Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan Totok di Tuban pada Sabtu (27/11). Pelaku diringkus di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Sukolilo tanpa perlawanan.
"Namun status pelaku saat itu masih saksi, karena surat pemanggilan sebagai saksi. Lalu kami pulangkan. Pada waktu dipulangkan, kami mendapat informasi jika pelaku ini hendak kabur ke NTT lagi," terang Abidin.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
Tak ingin pelaku kabur, polisi langsung memburu pelaku yang saat itu berada di Juanda.
"Benar sudah hendak pergi karena sudah beli tiket juga. Saat kami amankan kedua kali, itu statusnya sudah sebagai tersangka," tandasnya.