Probolinggo - Satgas Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) Mabes Polri dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi pekerjaan konstruksi di pasar tradisional Bayeman, Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani menyebut, peninjauan dilakukan untuk memastikan pembangunan sesuai spesifikasi serta bisa selesai sesuai dengan kontrak. Apalagi pembangunan pasar ini menggunakan anggaran PEN 2021.
"Asistensi terhadap penggunaan anggaran PEN ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran tepat dan benar. Asistensi mengedepankan tindakan preventif dari Satgas PEN daerah," kata Wadi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: 9 Rotator Mobil Satlantas Polres Tulungagung Dipasang Stiker Film
Wadi menyebut bahwa hasil tinjauan menunjukkan bahwa pembangunan pasar saat ini masih berkisar 72 persen.
"Saat ini dalam tahap penyelesaian atap. Diharapkan sisa waktu 21 hari ini pekerjaan selesai sesuai tahapan," tambahnya.
Sementar perwakilan Satgas PEN Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Subroto menerangkan, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, Mabes Polri membentuk Satgas PEN di tingkat mabes sampai polda Jajaran.
Baca juga: Hendri Sepriyadi, Caleg Gerindra Kota Kediri Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan program dukungan Polri terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Sebagai salah satu program prioritas yang harus dilaksanakan dalam 100 hari pertama kepemimpinan beliau, sehingga dapat segera bermanfaat bagi masyarakat," jelas dia.
Gatot menerangkan, pengawasan, asistensi dan pendampingan tim Satgas PEN dilakukan melalui berbagai tahapan. Yaitu insert, declare, asisst, warning. Serta terakhir strike atau melaksanakan penegakan hukum terhadap penyimpangan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah dilakukan upaya pencegahan.
Baca juga: Khofifah Pastikan Iklim Investasi dan Pemulihan Ekonomi di Jatim Membaik
Artinya, Satgas PEN mengedepankan APIP di kabupaten melakukan pengawasan dan pendampingan. Serta mendorong APIP untuk berbuat mengedepankan pencegahan dan problem solving.
"Bahwa jangan sampai ada jual pekerjaan dalam artian pekerjaan di sub konstruksi ke pihak ketiga. Karena hal itu berdampak pada kualitas hasil pekerjaan. Kalau ada pungutan liar segera laporkan kepada aparat penegak hukum," tegas dia.