Pria di Magetan Dibekuk Polisi Usai Coba Setubuhi Anggota Keluarganya

Rabu, 08 Des 2021 13:12 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto saat ungkap perkara di Mapolres.

Magetan - Pelaku percobaan persetubuhan disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur di Magetan, dibekuk polisi di Lampung. Pelaku melarikan diri usai aksinya berhasil digagalkan oleh korban yang masih memiliki hubungan keluarga.

Pelaku bernama Pria Pranata asal Lampung yang bekerja di Kota Magetan.

"Di rumahnya (diamankan). Karena setelah melakukan kekerasan dan percobaan persetubuhan pelaku melarikan diri ke Lampung," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Gadis di Malang yang Diculik itu Selamat dari Pemerkosaan Karena Lagi Dapet

Aksi bejat pelaku terjadi pada 13 September 2021. Ia masuk ke kamar korban yang berusia 16 tahun.

"Pelaku masuk ke rumah korban yang tidak terkunci. Langsung masuk ke kamar korban. Karena memang sudah berniat menyetubuhi korban," jelas Rudy.

Saat masuk, pelaku sudah melucuti pakaian bagian bawahnya dan berbaring di samping korban yang sedang tidur.

"Rupanya korban terbangun. Korban melihat pelaku yang telanjang tersebut. Korban berteriak untuk meminta tolong," tambah Rudy.

Baca juga: Warga Gagalkan Pemerkosaan Gadis asal Surabaya oleh Empat Pemuda di Bangkalan

Pelaku lantas berusaha membungkam korban, namun gagal. Hingga kemudian mengambil kayu untuk melukai korban.

\

"Pelaku mengarahkan kayu ke arah korban. Oleh korban ditangkis hingga terkena tangan korban," terangnya.

Nenek dan kakak korban yang tinggal serumah terbangun mendengar teriakan. Pelaku lantas melarikan diri melalui jendela.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan yang Coba Perkosa ABG di Magetan itu Ternyata Pelajar SMP

"Pelaku juga langsung kabur ke Lampung. Korban yang tidak terima melaporkannya ke Mapolres Magetan," terang Rudy.

Keesokannya, korban melaporkan kejadian itu, dan polisi langsung memburu pelaku berdasarkan ciri dan data yang dikantongi.

"Kami lacak rupanya lari ke Lampung. Ya kami tangkap di rumahnya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Magetan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler