Gresik - Polres Gresik berhasil menggagalkan pegiriman 7 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diselundupkan ke Singapura dan Hongkong. Para PMI illegal tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tumapel, Kecamatan Duduk Sampeyan.
Dari informasi yang dihimpun, ketujuh PMI illegal tersebut semuanya adalah perempuan dan berasal dari luar Kabupaten Gresik. Adapun PMI illegal yang berhasil diamankan adalah Saniah (49) Madiun, Jawa Timur; Saroyah (48) Purbalingga, Jawa Tengah; Desi Putri Susilawati (37) Padang, Sumatera Barat; Duma Johana (26) Toba Samosir, Sumatera Utara; Marlince Magediala (34), Andriana Baok (35) dan Megawati Haubenu (30) ketiganya asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan jika PMI illegal yang diamankan tersebut dikirim salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beralamatkan di Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Pastikan Jajaran Bersih Narkoba, Polres Gresik Gelar Tes Urine Mendadak
Polisi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa pihak PT Satria Parangtritis merupakan perusahaan yang legal bergerak di bidang PJTKI.
Baca juga: Pastikan Perayaan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Klenteng Kim Hin Kiong
"Sehubungan dengan data tujuh orang tersebut bukan warga Kabupaten Gresik maka dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI ( Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Pusat. Diperoleh hasil bahwa data dari tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon PMI ilegal," ucap Wahyu Rizki Saputro, Rabu (8/12/2021).
Wahyu juga menyebut berdasarkan hasil penyelidikan awal, untuk bisa bekerja di Hongkong dan Singapura sebagai tenaga IRT, setiap orang dipungut biaya sebesar Rp36 juta oleh pihak penyalur.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Curat Truk dan Penipuan Penggelapan Motor
“Saat ini tujuh orang tersebut diamankan di Polres Gresik dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.