Surabaya - Penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan. Namun, Pemprov Jatim tetap melarang ASN-nya mengambil cuti dan mewajibkan share location.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur tentang Nataru sudah sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021 yang mengatur tentang larangan bepergian dan cuti saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Inmendagri itu sudah sejalan dengan SE kita yang terbitnya sebelum pembatalan PPKM. Isinya melarang ASN Pemprov Jatim untuk mengajukan cuti dan juga tidak boleh bepergian kecuali untuk bertugas. Sehingga SE ini tetap berlaku," kata Yuyun, panggilan akrab Indah Wahyuni, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut diterangkan, dalam SE tersebut juga telah tertuang aturan larangan bepergian maupun pengajuan cuti bagi ASN Pemprov Jawa Timur yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 3 Januari 2022.
ASN Pemprov Jawa Timur hanya boleh cuti dalam kondisi sakit, atau cuti dengan alasan yang penting maupun cuti dengan kondisi akan melahirkan. Bagi yang melakukan bepergian dengan alasan tugas juga harus mendapatkan surat perintah tugas dari atasannya masing-masing.
"Juga disebutkan ASN kita tidak boleh untuk mengadakan pesta yang menimbulkan kerumunan, seperti pesta kembang api dan sejenisnya," tegas Yuyun. Ditambahkan, OPD akan menerapkan sistem wajib share location.
Laporan berbagi lokasi tersebut akan menjadi dasar pengawasan, bahwa para ASN tersebut tidak melakukan perjalanan ke luar kota maupun bepergian selama masa periode 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.