Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis 2 tahun penjara terhadap Linda Leo Darmosuwito, pengusaha asal Malang. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara.
Linda duduk sebagai pesakitan usai dilaporkan Sugianto Setiono, mantan suaminya terkait surat palsu atau yang dipalsukan hingga mendatangkan kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa Linda Leo Darmosuwito tetap ditahan. Menyatakan barang bukti satu lembar asli perubahan akta dikembalikan kepada korban,” ujar Hakim Ketua Suparno, melalui amar putusannya, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Menanggapi vonis tersebut, Iko Kurniawan kuasa hukum pelapor mengatakan, putusan majelis membuktikan unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti di persidangan.
"Yang penting perbuatan yang dilakukan Linda Leo sesuai dakwaan JPU, ternyata menurut majelis terbukti unsurnya. Bahkan kita selaku kuasa hukum juga turut memantau jalannya persidangan agar berjalan secara objektif dan adil. Apakah dengan putusan itu akan mengajukan banding atau tidak dilihat nanti," jelasnya, Jumat (24/12/2021).
"Sebetulnya kami selaku kuasa hukum kecewa dengan tuntutan 10 bulan kepada terdakwa, mengingat kerugian yang dialami oleh korban sangat besar. Seharusnya itu juga dipertimbangkan oleh JPU," imbuhnya.
Sebelumnya, melalui nota dakwaannya, JPU menyebut Sugianto berkenalan dengan Linda pada 2000 lalu. Saat itu. Linda mengaku berstatus belum pernah menikah padahal merupakan seorang janda. Keduanya lantas menikah pada 14 Juni 2009 di Surabaya.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
Untuk kelengkapan dokumen pernikahan, Linda Leo dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Budha. Surat Pernyataan tentang status perkawinan dikuatkan surat keterangan dari kelurahan.
Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan keduanya, Sugianto berstatus duda. Sedangkan Linda Leo berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan surat keterangan tertanggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang.
Sementara itu, Salawati kuasa hukum Linda Leo menilai vonis yang dijatuhkan hakim pada kliennya sangatlah berat.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Begini Perannya
“Memang hakim memiliki kewenangan untuk melakukan ultra petita,” ujarnya.
Menurut Salawati, JPU tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa, namun majelis hakim melalaui vonisnya tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.
“Misalnya fakta adanya pencatatan Dukcapil. Dalam pencatatan itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.