Surabaya - Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat tentang kasus sengketa tanah Jl. KH Badul Wahab Siamin, antara warga Dukuh Pakis dan manajemen Golden City, Senin (27/12/2021).
Menghadirkan perwakil Polrestabes Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan, Kecamatan, Ahli Hukum, Manajemen Golden City, serta ahli waris pemilik tanah.
Ditemui usai rapat, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menduga kasus tersebut merupakan salah satu kerja mafia tanah di Surabaya.
Baca juga: Siswa Belajar di Rumah Warga Pamekasan Gegara Sengketa Lahan Sekolah
"Datanya jelas, kita sidak di kelurahan juga jelas. Bahwa yang melaporkan ini benar, lahannya, suratnya, itu semua tercatat di buku kelurahan, luas yang dilaporkan oleh keluarga Parlian, 3.880 meter persegi, tapi masih ada lagi, nanti kita rapatkan lagi, jadi Itu salah satunya," ujar Baktiono kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Ia menjelaskan, untuk mengurai kasus tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi 3 DPR RI. Beberapa pesan ia dengarkan yang salah satunya ketegasan Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas mafia tanah.
"Ini kebijakan dari Pak Jokowi tegas untuk memberantas mafia tanah, baik masa lalu, masa sekarang. Agar warga yang memiliki lahan itu bisa kembali memilikinya," tegas politisi dari PDIP itu.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi C Agoeng Prasodjo mengatakan, saat ini Golden City telah membangun sebuah pagar di tanah tersebut.
Pihaknya juga telah memberikan dispensasi selama 14 hari sembari menunggu hasil kajian dari Pemkot Surabaya. "Jika tidak sesuai ya nanti akan dibongkar," ucap Agoeng.
Politisi dari partai Golkar itu juga mengatakan, kedepan pihaknya akan lebih serius memonitor kasus-kasus mafia tanah di Surabaya.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara Rp114 Miliar, Tetapkan 3 Tersangka
"Ini kasus bukan pertama di Surabaya. Ini baru satu yang berani lapor, jika ini bisa kita selesaikan saya harap warga-warga yang menjadi korban lapor ke DPRD. Saya standby di kantor," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Polrestabes Surabaya Iptu Komar Sasmito mengatakan, laporan tersebut telah masuk ke mejanya sejak tahun 2016 silam
"Perkara yang dilaporkan setelah kami tanyakan memang beliau pernah laporan di Polrestabes surabaya pada tahun 2016," ucap Komar.
Pihaknya mengaku sudah melakukan penyidikan sejak perkara itu dilaporkan. Namun, seiring berjalannya waktu penyidikan mengalami kendala karena terlapor telah meninggal.
Baca juga: Ahli Waris Segel Gedung SDN di Probolinggo, Ini Respon Pj Bupati
"Melaporkan surat penggelapan surat petok yang dimilikinya. Melaporkan atas nama Toni Manuarta dan kita sudah tidak melakukan penyidikan karena sudah meninggal dunia," imbuhnya.
"Memang benar Pak Islan selaku ahli waris, dari Bu Tiwi memiliki tanah di Dukuh Pakis dan Putat Gede," lanjutnya.
Sementara itu dari perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Adinda saat ditemui tidak berkenan memberi komentar.
Hal yang sama juga dilakukan, perwakilan dari Golden City Ening Swandari saat dimintai keterangan. "Tadi kan sudah ada hasil rapatnya, saya gak ada komen. Pihak Golden City sementara tidak memberikan pendapat," Ucap Ening sembari mengelak untuk diwawancarai.