Pelaku Penipuan Jual Beli Minyak Goreng Rp 103 Juta di Surabaya Diringkus Polisi

Senin, 03 Jan 2022 17:47 WIB
Reporter :
Farizal Tito
WR diamankan polisi terkait penipuan berkedok jual beli minyak goreng. (Foto: Polsek Tambaksari/jatimnow.com)

Surabaya - Gara-gara menggondol uang Rp 103 juta hasil dari penipuan berkedok jual beli minyak goreng murah, perempuan berinisial WR (44) asal Jalan Pacar Keling, tahun baruan di tahanan.

Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari usai dilaporkan belasan emak-emak yang merupakan tetangga sekaligus penyetor uang untuk membeli minyak goreng murah kepada pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku berhasil menggondol uang ratusan juta dengan memanfaatkan momen tingginya harga minyak goreng, kemudian menjanjikan harga promo di bawah pasaran kepada para korban.

Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

Setelah terjadi kesepakatan harga, pembeli mentransfer sejumlah uang kepada WR. Namun, minyak goreng yang diharapkan para pembeli itu tak kunjung tiba sampai akhirnya berujung laporan polisi.

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menipu para korban yaitu menjual minyak goreng murah dan para korban mentransfer uang hingga nominal kurang lebih Rp 100 juta," ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ

Pada awalnya, bisnis minyak murah yang WR tawarkan kepada para korbannya itu berjalan lancar. Namun setelah mendapatkan pemesanan dengan jumlah besar dengan nilai transfer uang hampir Rp 20 juta, minyak goreng yang dijanjikan tak kunjung diterima para korban.

\

"Sewaktu pengambilan dalam jumlah besar, dan uangnya telah ditransfer kepada pelaku ternyata barang tidak dikirim dan tersangka ditanya terkesan berbelit-belit," jelas Akhyar.

Korban penipuan WR, diketahui mencapai puluhan orang, dengan total kerugian mencapai Rp 103.850.000.

Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!

Berdasarkan laporan itulah Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Saat penangkapan polisi menyita beberapa barang bukti, seperti empat lembar tanda terima pelunasan pembayaran minyak goreng masing-masing Rp 5 juta.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler