Terjerat Dugaan Penipuan, Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 05 Jan 2022 14:23 WIB
Reporter :
Moch Rois
Helmi, anggota DPRD Kota Pasuruan ditahan Kejaksaan terkait kasus penipuan. (Foto: dok Kejari Pasuruan for jatimnow.com)

Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan salah satu anggota DPRD Kota Pasuruan bernama Helmi, atas dugaan kasus tindak pidana penipuan, Rabu (5/1/2022).

Politisi Partai PAN itu digelandang keluar kedung kejaksaan pada pukul 13.00 WIB, mengenakan rompi tahanan warna merah terkait kasus yang menjeratnya.

"Setelah mendapat limpahan berkas dari Polres Pasuruan Kota, kami melakukan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka," jelas Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto.

Baca juga: Moment Anggota DPRD Ponorogo Burhanudin Ucap Sumpah Janji di Atas Kursi Roda

Diterangkan Wahyu, politisi PAN Kota Pasuruan ini dilaporkan polisi pada tahun 2017 silam terkait kasus penipuan dengan jeratan pasal 378 KUHP.

Terkait prosedur penahanannya, pihak Kajari pun menitipkan Helmi yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan tersebut ke Lapas Pasuruan hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: 2 Periode di DPRD Sidoarjo, Warih Andono Rawat Kepercayaan Masyarakat Modal Maju Pileg 2024

"Selain jeratan pasal 378 KUHP, kita lapis dengan ketentuan pasal 372 terkait tindak pidana penggelapan," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler