Jombang - Kecelakaan beruntun melibatkan 3 mobil dan 2 sepeda motor terjadi di Jalan Raya Prof M Yamin Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni truk nopol H 1508 MF, Daihatsu Grand Max nopol L 1652 BQ, sepeda motor Honda PCX nopol S 6841 OBB mobil Honda Mobilio nopol L 1370 EC dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat nopol S 3162 ZO.
Truk trailer dikemudikan Hafik Ardi Ramandika (30) warga Dusun Japanan, Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk
Mobil Daihatsu Grand Max dikendarai Deni Afrian Yudistiar (22) Dusun Wungurejo, Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Sepeda motor Honda PCX dikendarai Andi Rahmawan (39) dan penumpang Hana Andinita warga Dusun Kemambang, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Mobil Honda Mobilio dikendalikan Heru Purnomo (59) asal Desa/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Niat Dipindah ke Tempat Teduh, Mobil Xpander Malah Masuk Masjid di Jember
Sepeda motor Honda Beat dikendarai Adi Martalia (20) warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Akibat kecelakaan beruntun itu, satu orang tewas yakni pengemudi motor PCX di tempat kejadian dan dua orang mengalami luka.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, kecelakaan itu trailer berjalan dari arah timur ke barat di simpang empat.
Baca juga: Adu Banteng Truk Vs Pikap Muat Roti di Sampang, 1 Orang Tewas
"Sopir kurang bisa menjaga jarak dan tidak memperhatikan depan sehingga menabrak mobil Daihatsu Grand Max, motor PCX, mobil Honda Mobilio dan sepeda motor Beat," kata Rudi, Senin (10/1/2022).
Menurut Rudi, untuk jasad korban jiwa dan luka-luka dibawa ke RSUD Jombang. "Korban meninggal dan luka kami evakuasi ke rumah sakit Jombang. Sementara kendaraan yang terlibat diamankan di kantor Satlantas Polres Jombang," pungkasnya.