Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi dari Kalteng Digagalkan di Lamongan

Rabu, 12 Jan 2022 18:01 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Penyelundupan burung dilindungi digagalkan (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Lamongan - Tim gabungan dari Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, TNI dan Polri menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung kicau dilindungi dari Bahaur, Kalimantan Tengah (Kalteng) di Pelabuhan Drajat, Paciran, Lamongan.

Tim gabungan menyita burung Beo 13 ekor, Srindit 163 ekor, Pleci 38 ekor, Cucak Ijo 19 ekor, Cililin 10 ekor, Kolibri 2.000 ekor, Jalak Kebo 180 ekor, Anis Kembang 120 ekor, Murai Batu 69 ekor, Kapas Tembak 63 ekor, Tledekan 40 ekor, Cucak Biru 2 ekor dan Cucak Jenggot 2 ekor.

"Penyelundupan ribuan burung ini berhasil kami gagalkan kemarin malam di Pelabuhan Drajat, Paciran, yang hendak dikirim ke Surabaya dan Kediri. Total keseluruhan burung yang diselundupkan sebanyak 2.719 ekor. Burung-burung ini ditaksir senili Rp 150 juta," kata Plt Kepala BBKP Surabaya, Cicik Sri Sukarsih, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

Cicik menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika ada pengiriman burung melalui Pelabuhan Paciran menggunakan kapal.

Penyelundupan burung dilindungi digagalkan

Tim yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan, hingga didapati satu kapal yang dicurigai membawa ribuan burung dilindungi tersebut.

Baca juga: Ribuan Ekor Burung Dilindungi dari Kalimantan Gagal Diselundupkan ke Surabaya

Saat sandar, kapal itu kemudian digeledah dan disisir di seluruh ruangan dalam kapal. Ditemukan pula kendaraan yang memuat puluhan kemasan kardus, keranjang plastik yang diduga berisi burung. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar.

\

"Jadi, modus penyelundupan burung ini terbilang baru. Di mana burung-burung tersebut disembunyikan di dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan kayu yang ditaruh di dek mesin dan dek kapal paling bawah. Setelah kapal sandar, maka kemasan tadi dipindahkan ke dalam mobil yang menjemput di pelabuhan," jelasnya.

"Selain ribuan burung ini, kami juga amankan dua orang (inisial NN dan ST) yang terlibat dalam penyelundupan ini. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," tambah Cicik.

Baca juga: Penyelundupan 223 Ekor Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Surabaya

Atas pengungkapan ini, pihaknya memberikan apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan serta semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan burung tersebut.

"Saya juga berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan, keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," pungkasnya.

Sedangkan untuk kedua pelaku, terancam dijerat pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler