jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memusnahkan 1.423 surat suara Pilgub Jatim 2018 yang rusak di kantor KPU Kota Surabaya Jl Adityawarman 87 Surabaya, Selasa (26/6/2018).
Sebelum dilaksanakan pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar itu, pihak KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan jumlah surat suara yang dinyatakan rusak.
Menurut Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Surabaya Miftakhul Gufron, mengatakan bahwa 1.423 surat suara tersebut dimusnakan karena rusak.
Baca juga: Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser
"Suraf suara yang kami musnahkan itu rusak karena potongannya kertas surat suara tidak simetris, surat suara robek akibat pengepakan, gambar pasangan calon buram ataupu kurang jelas," tutur Gufron.
Baca juga: Gus Ipul Absen di Hari Jadi Jatim, Soekarwo Jamin Tidak Ada Konflik
Ia memperinci dalam pemusnahan ini terdapat 1.423 lembar surat suara dan kerusakan itu diantaranya 918 lembar surat suara rusak akibat pemotongan kertas surat suara yang tidak simetris, robek akibat pengepakan, gambar pasangan calon kurang jelas / buram.
"Sedangkan 505 lembar surat suara tidak terpakai / kelebihan surat suara," jelasnya.
Baca juga: Khofifah dan Idul Adha
Dalam pemusnahan suara itu juga dihadiri Wakasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono, dan kegiatan itu terlaksana dengan aman dan terkendali.
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Erwin Yohanes