Surabaya - Sebuah warung kopi di Jalan Tanah Merah digerebek polisi. Selain menangkap sang pengedar, polisi juga menyita sabu yang diselipkan di dalam gabus helm.
Penggerebekan itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 20.10 WIB. Polisi menangkap pengedar berinisial SH (46).
"Dalam penggeledahan ditemukan 19 klip plastik dengan total berat 5,15 gram," ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Daniel menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang beredar jika di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi SH yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Saat digerebek, pelaku sedang ngopi di warung tersebut. Tim kemudian melakukan penggeledahan, tapi awalnya tidak menemukan barang bukti. Penggeledahan lalu dilakukan pada helm yang sempat dipakai SH.
"Kita sempat terkecoh. Namun dengan ketelitian tim kami akhinya menemukan barang bukti sabu itu yang disembunyikan di bagian dalam gabus helm milik tersangka dan ditaruh di lantai warung di dekat posisi duduknya," beber Daniel.
Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Bersama barang bukti, pelaku digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah tiga kali mendapatkan pengiriman sabu itu dari penyuplai yang berinisial JE (DPO) untuk dijualnya lagi gun memperoleh keuntungan," beber Daniel.