Terlibat Peredaran Narkoba, Driver Ojol di Surabaya Diringkus

Minggu, 23 Jan 2022 17:51 WIB
Reporter :
Farizal Tito
MF, pengemudi ojek online saat di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Rungkut Tengah Surabaya berinisial MF, ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Pria berusia 26 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat melintas di Jalan Rungkut Industri, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (5/1/2022) lalu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku dihentikan saat melintas di lokasi. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 2,19 gram sabu.

Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

“Awalnya kami periksa di motornya kosong, tidak menemukan apa-apa. Baru saat memeriksa barang yang dibawa ada 2,19 gram sabu-sabu di dalam bungkus rokok,” kata Daniel, Minggu (23/1/2022).

MF tidak bisa mengelak saat ditemukan adanya sabu-sabu tersebut. Kemudian, dia diminta menunjukkan alamat rumahnya untuk melanjutkan penggeledahan.

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

“Di rumah pelaku kami menemukan 3,54 gram sabu-sabu dan timbangan elektrik,” bebernya.

\

Dalam pemeriksaan, MF merupakan seorang pengedar sabu-sabu dan mengaku mengedarkan barang haram itu karena kebutuhan ekonomi.

“Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Ngojek dapatnya dikit lalu jadi pengedar narkoba,” ujar Daniel.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Selain berhasil mengamankan MF beserta barang buktinya, polisi juga menyita ponsel dan motor yang biasanya dia gunakan untuk bertransaksi.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari tersangka MF.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler