Jombang - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, bakal menjalani sidang pertama yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, besok Kamis (27/1/2022).
Sidang perdana itu dijadwalkan pukul 09.05 WIB dan terbuka untuk umum dengan pembacaan dakwaan kepada Joddy. "Sidang pertama, pembacaan dakwaan," kata Humas Pengadilan Negeri Jombang, Muhammad Riduansyah, Rabu (26/01/2022).
Sidang kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi) itu dipimpin Hakim Bambang Setiawan dan dibantu dua hakim anggota.
Baca juga: Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun
Riduansyah menambahkan, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang digelar secara online atau tatap muka. "Nah ini belum tahu juga terbukanya itu online atau terdakwanya di Lapas atau datang. Yang jelas terbuka untuk umum," jelasnya.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang menjelaskan, pihaknya telah menunjuk empat jaksa dalam persidangan besok.
"Empat jaksa sudah ditunjuk. Nanti saja ya (pasal) ketika dakwaan dibacakan di persidangan. Sekitar itu, sama pada saat penyidikan," pungkasnya.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Joddy disangkakan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (bibi) meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11/2021).