Ponorogo - Polres Ponorogo membongkar praktik jual beli pupuk bersubsidi tak berizin. Dua orang diamankan dengan barang bukti 11,45 ton pupuk.
Tersangka adalah Bagus Yudha Kristiawan (28) dan Bonadji (58) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
"Mereka kami tangkap saat melakukan praktik jual beli pupuk bersubsidi di Jalan Raya Ponorogo-Pulung," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Pastikan Stok dan Distribusi Aman, Pj Wali Kota Malang Tinjau Kios Pupuk Bersubsidi
Saat dilakukan penangkapan, 195 sak masing-masing seberat 50 Kg pupuk phonska produksi PT Petrokimia Gresik Satu sak ada 50 Kg diamankan. Sementara lainnya adalah 5 sak pupuk Urea. Jika ditotal, ada 2.5 kwintal pupuk urea dan 29 sak pupuk ZA sejumlah 1,45 ton.
"Secara total yang kami amankan ada 11,45 ton pupuk bersubsidi," jelasnya saat rilis di Mapolres Ponorogo.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan kelangkaan pupuk bersubsidi. Meski ada yang menjual secara bebas, namun di atas harga subsidi.
Baca juga: Petrokimia Gresik bareng Pupuk Indonesia Sosialisasikan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Satreskrim Polres Ponorogo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan praktik jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Pulung.
"Setelah kami tangkap, keduanya mengaku bahwa pupuk bersubsidi ini didapatkan dari daerah Sumenep, Madura," terang mantan Kapolres Batu ini.
Baca juga: Stok Pupuk Subsidi Melimpah, Pemkab Bangkalan Minta Petani Segera Lakukan Penebusan
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap adalah aktor utama penjualan pupuk bersubsidi secara legal.
"Untuk sopir yang membawa pupuknya kami lepas," tegasnya.
Sedangkan pupuk bersubsidi ini dijual Rp145 ribu sampai Rp180 ribu per sak. Keduanya dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 6 ayat (1) huruf b Undang–undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Serta pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI No: 15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.