Surabaya - Peredaran sabu di kalangan kuli bangunan di Kota Surabaya dibongkar polisi. Seorang pengedar beserta barang bukti sabu seberat 1,45 gram turut diamankan.
Peredaran sabu itu dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu, (8/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang pengedar berinisial DT (43) asal Jalan Jambangan, Surabaya ditangkap.
"Tersangka ini merupakan tukang bangunan yang nyambi edarkan sabu ke teman seprofesi dan para langgananannya," ujar Satnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Menurut Daniel penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran pil koplo yang dilakukan di Jalan Jambangan.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelakunya. Kemudian dilakukan pengintaian hingga pelaku berhasil ditangkap.
"Kami amankan tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Pagesangan. Setelah ditangkap dan digeledah kami temukan empat klip sabu siap edar dengan total berat 1,45 gram di dalam dompet tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Dari hasil interogasi sementara yang dilakukan terhadap DT, dia mengaku jika mendapat barang terlarang tersebut dari seorang berinisial SF (DPO) di daerah Pagesangan, pada (5/1/2022).
"Tersangka DT menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 6 poket dari SF (DPO), kemudian dua poket telah diedarkan sehingga tersisa 4 poket sabu tersebut," kata Daniel menirukan perkataan pelaku.