Jombang - Sidang kedua perkara kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi) meregang nyawa digelar.
Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari petugas jalan tol dan sekaligus memutar rekaman cctv yang merekam kerasnya mobil artis itu saat tabrak pembatas tol KM 672.
"Sudah ada PJR. Korban sudah meninggal dan masih ada di lokasi, ada dua," kata Zanuar, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
Video itu memperlihatkan, kerasnya hantaman mobil Pajero yang dikendarai oleh Tubagus Joddy hingga oleng ke kiri dan menabrak pembatas jalan tol. Mobil terlihat sempat terbalik atau terguling hingga bagian moncong mobil bernopol B 1264 BJU itu di posisi melawan arus.
Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya atau Joddy tidak merasa keberatan dengan keterangan yang diberikan para saksi.
"Tidak yang mulia," jawab Joddy saat ditanya hakim ketua yang menyidangkan perkaranya.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Agenda sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan para saksi dari JPU dan dari pihak Joddy.
JPU berusaha mendatangkan baby sitter Gala Sky dan saksi ahli yang akan menjelaskan tentang kecelakaan tunggal tersebut.
"Saksi dari korban, kita berusaha panggil baby sitter. Kita siapkan ahli untuk menerangkan kecelakaan itu," jelas JPU, Adi Prasetyo.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Sementara pihak dari Joddy akan mendatangkan saksi atau ahli yang meringankan.
"Ini masih ada kemungkinan tidak murni human eror, mungkin ada bahwa alam ini juga mempengaruhi dari kejadian ini. Kami coba hadirkan ahli. Faktor alam utamanya adalah angin, angin bisa mempengaruhi kecepatan kendaraan itu bisa terpengaruh, nanti yang bisa memprediksi ahlinya itu," pungkasnya.