Beraksi 4 Kali di Surabaya, Spesialis Curanmor asal Sampang Dibekuk

Minggu, 06 Feb 2022 19:55 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pelaku curanmor yang sudah beraksi di 4 lokasi di Surabaya. (Foto: Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap spesialis pencuri motor yang kerap beraksi disejumlah parkiran mini market hingga restoran di Kota Pahlawan.

Pelaku berinisial KA, warga Sampang, Madura itu ditangkap setelah mencuri motor Honda CBR milik pegawai Restoran Fat Choi Noodle, di Jalan Sulawesi.

Korban kehilangan Motor Honda CBR bernopol L 2804 HJ di area parkir restoran dengan kondisi di kunci setir.

Baca juga: Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan terhadap KA dilakukan setelah korban MFB, warga Dukuh Pakis, melapor telah kehilangan motornya pada Minggu (5/12/2021).

Melihat motornya tidak ada di parkiran, MFB segera mengecek rekaman kamera CCTV. Rupanya kendaraannya diambil oleh orang tak dikenal dan langsung dilaporkan pada kepolisian.

“Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan analisis CCTV di TKP. Setelah mengetahui ciri-ciri dan identitasnya kami segera melakukan penangkapan,” ujar Mirzal, Minggu (6/2/2022).

Pelaku dengan mudah teridentifikasi karena seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2018 di Polsek Kenjeran.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat

“Setelah mendapatkan petunjuk, tim opsnal yang sedang berpatroli di Jalan Ngagel melihat pelaku akan melakukan pencurian, menangkapnya dibantu warga,” jelasnya.

\

Pelaku langsung dibawa menuju Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, KA ternyata tak beraksi sendirian dia mencuri bersama F (DPO).

Mereka sudah beraksi di empat lokasi, yaitu di Jalan Sulawesi pada 6 Desember 2021, hasil Honda CBR; Kenjeran 15 Januari 2022, hasil Honda Beat; Gembong 20 Januari 2022, hasil Honda Beat; dan Indomaret Jalan Pahlawan 1 Februari 2022, hasil curian Honda Vario.

“Motor hasil curian sudah dijual semua oleh pelaku. Sisa uang hasil penjualan kendaraan curian Rp272.000,” bebernya.

Baca juga: Maling Motor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi 22 Kali

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita lima mata kunci leter T, sebuah kunci motor, sebuah handphone, dan jam tangan.

"Sementara itu kami sangkakan pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandasnya.

Aksi KA saat mencuri motor di Jalan Sulawesi, terekam CCTV.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler