Surabaya - Tiga orang diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah terbukti menggelapkan 150 dus minyak goreng. Ulah yang meresahkan ini pun membuat ketiganya harus meringkuk di sel tahanan.
Tiga orang tersangka itu di antaranya adalah Joko Utomo (38) warga Jalan Lettu Suwolo, Bojonegoro, Oktavianus Kristian (30) warga Jalan Kalianak Timur, Surabaya, dan Harlex (37) warga Jalan Kalibutuh Timur, Surabaya.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan menyebut, ketiga tersangka itu merupakan sopir dan kernet truk. Mereka menggelapkan minyak goreng yang dikirim dari perusahaan di Gresik menuju Surabaya.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
"Mereka ini sudah merencanakan penggelapan tersebut. Padahal kita tahu, sekarang minyak goreng terbilang langka. Minyak goreng yang digelapkan ada sebanyak 150 dus. Ukurannya 1 dan 5 literan," sebut Hari, Selasa (8/2/2022).
Dia menjelaskan, penggelapan tersebut bermula ketika salah satu tersangka yaitu Harlex menghubungi tersangka Joko. Harlex meminta untuk dicarikan konsumen yang mau membeli minyak goreng. Hingga didapat pembeli yakni IM.
Setelah itu, Harlex meminta tersangka Oktavianus untuk mengantarkan 150 dus minyak goreng dengan ukuran 1 dan 5 liter ke bawah tol Jalan Margomulyo, Surabaya menggunakan truk.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Sampainya di lokasi, Oktavianus akhirnya bertemu dengan seseorang. Ia langsung dipandu menuju ke pembeli minyak goreng yang jumlahnya sekitar 1800 botol itu.
"Tersangka saat itu mengarahkan kendaraan di bawah tol Jalan Margomulyo, dan ada orang yang menemui. Kemudian ada orang lagi yang memandu pelaku ke daerah Jalan Dumar Industri. Dikirim 150 dus. Masing-masing dus berisi 12 minyak goreng untuk dijual pelaku ke pembelinya," jelasnya.
Polisi yang sudah mengendus aksi tersebut, langsung melakukan pengangkapan. Namun, saat tiba dilokasi, transaksi minyak goreng itu telah selesei. Polisi pun hanya dapat mengamankan tiga orang tersangka.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
"Kami hanya amankan tiga orang tersangka. Pengakuannya baru sekali ini. Namun masih akan kami kembangkan dan dalami lagi untuk mengungkap jaringannya," tandas Hari.
Atas ulahnya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan, yang ancam hukumannya 5 tahun penjara.