Surabaya - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap residivis spesialis pencuri sepeda bermerek dan mahal yang terparkir di kawasan apartemen di Kota Pahlawan.
Penjahat kambuhan itu berinisial TJP (27) asal Rungkut, Surabaya. Dia ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda angin merk Polygon Stratos S7 yang kisaran harganya Rp24 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKHP Mirzal Maulana mengatakan sepeda yang dicuri itu milik PA (38) yang diparkiran apartemen kawasan Sambikerep pada Kamis (10/2/2022) lalu.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Awalnya, korban hendak memakai sepedanya untuk gowes pada Jumat (11/2) pukul 04.30 WIB. Namun, saat pergi ke parkiran mengambilnya ternyata sudah tidak ada.
"Korban menemukan sebuah tang dan kunci roda sepeda angin miliknya dalam kondisi putus," kata Mirzal, Senin (21/2/2022).
PA lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. Kemudian, polisi memeriksa CCTV dan saksi-saksi di TKP berhasil mengidentifikasi wajah pelaku.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Saat penyelidikan, tim opsnal mendapat informasi pelaku akan menjual hasil kejahatannya segera melakukan penangkapan.
"Saat berada di Jalan Soekarno (MERR) pelaku kami hentikan kemudian dia dan barang bukti sepeda curian itu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, saat mencuri dia dibantu temannya berinisial E (DPO). Berdasarkan data kepolisian, TJP merupakan seorang residivis sebanyak dua kali.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Mirzal memerinci, residivis pertama kasus penipuan pada tahun 2014 di Polsek Gubeng. Kedua, kasus serupa di tahun 2021 di Polsek Tenggilis.
"Yang pertama keluar lapas menjalani hukuman empat bulan, yang kedua baru keluar 11 Januari 2022 kemudian mencuri sepeda di apartemen tersebut," bebernya.