Pemkot Surabaya Jadikan Maret sebagai Bulan Padat Karya

Senin, 21 Feb 2022 11:39 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menjadikan Maret 2022 sebagai bulan padat karya. Tujuannya untuk menggerakkan kembali roda perekonomian Kota Pahlawan, yang selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan yang sangat signifikan.

"Saya memiliki tekad untuk bisa menggerakkan ekonomi Surabaya kembali, yang sempat lesu akibat pandemi. Tentunya tekad saya itu tidak bisa saya gerakkan sendirian. Saya membutuhkan gotong royong untuk bersama-sama menggerakkan ekonomi Surabaya," ujar Wali Kota Eri, dalam keterangan resminya kepada jatimnow.com, Senin (21/2/2022).

Berbagai langkah telah disiapkan untuk menggerakkan roda Surabaya itu. Caranya dengan mencanangkan Maret sebagai bulan padat karya. Maksudnya, kegiatan ekonomi yang dijalankan harus mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal.

Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024

Eri menjelaskan, salah satu sektor yang bakal digerakkan dan diyakini bakal mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, adalah pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, nantinya akan banyak intervensi yang diberikan Pemkot Surabaya untuk UMKM.

"UMKM selama ini telah menjadi denyut nadi perekonomian Indonesia, termasuk Surabaya. Akan ada banyak program bantuan yang akan kami berikan ke UMKM nantinya, seperti bantuan pelatihan manajemen," imbuh mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.

Di Surabaya, lanjut Wali Kota Eri, ada banyak UMKM yang tersebar di sudut-sudut kota. Mereka ada yang sudah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk penjualannya, dan ada pula yang masih berkonsep konvensional seperti PKL (pedagang kaki lima).

"Saya tidak akan asal gusur. Sebelumnya pasti akan saya carikan solusi seperti tempat berjualan yang representatif agar PKL ini bisa berjualan dan bergerak ekonominya. Tapi setelah diberi tempat berdagang yang representatif, aturan-aturannya harus dipatuhi," ungkapnya.

\

Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler