Jombang - Tubagus Muhammad Joddy (24), sopir mendiang Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi) meminta maaf kepada keluarga kedua mendiang, Rabu (2/3/2022).
Hal itu disampaikan Joddy secara virtual dalam sidang keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jombang atas perkara kecelakaan maut di KM 672 Tol Jombang.
Di hadapan Majelis Hakim, pemuda asal Bogor itu mengaku sangat bersalah karena kelalaiannya saat mengemudi hingga menewaskan Vanessa dan Bibi.
Baca juga: Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun
Kata maaf disampaikan Joddy dengan terbata-bata dan sedikit tidak jelas. Dia juga terlihat meneteskan air mata.
"Untuk keluarga korban, terutama keluarga yang ditinggalkan almarhumah Vanessa dan almarhum Febri Andriansyah, mohon maaf sampai saat ini saya bisa menyampaikan maaf secara langsung karena posisi saya masih di dalam tahanan," ungkap Joddy.
Joddy menyebut semua nama yang ia mintai permohonan maaf.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
"Kepada Pak Faisal, Bu Dewi, Fuji, kepada Fadli, kepada Frans dan karyawan di kantor, mohon maaf atas kelalaian yang Joddy buat dan bikin orang yang kita sayang ndak ada di sini lagi, bikin orang yang selalu nyemangati kita, orang yang selalu tidak ingin lihat kita sedih sudah tidak ada lagi. Dan kepada keluarga besar almarhumah Vanessa, Dody Sudrajat dan keluarganya saya minta maaf atas perbuatan yang saya perbuat," sambung dia.
Permintaan maaf juga disampaikan Joddy kepada Gala Sky, putra Vanessa dan Bibi. Dia mengaku menyesal, karena attas kelalainnya, mengakibatkan Gala kehilangan kedua orangtua.
"Mohon maaf juga kepada Gala. Mohon maaf karena ulahku, kamu kehilangan kedua orangtuamu. Kamu kehilangan orang yang kamu sayang, kamu kehilangan peran-peran penting dalam hidup kamu, mohon maaf," ucap Joddy.
Baca juga: Tampang Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel saat Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
Joddy menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim PN Jombang, Rabu (2/3/2022). Joddy mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Jombang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman itu dimulai sekitar pukul 11.20 WIB. Sidang berlangsung sekitar 1 jam 13 menit di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.