Jombang - Bangunan tower seluler di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, disegel aparat Satpol PP karena tidak memiliki dokumen perizinan apapun.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang, Didit Budi Santoso mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan pembangunan tower seluler itu lantaran pihak pengelola tak bisa menunjukkan dokumen perizinan dari dinas terkait.
"Kami mendapat laporan dari warga ada pembangunan tower yang diduga masih belum mengantongi izin. Untuk itu kami melakukan pengecekan," ujar Didit, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Tower Seluler Milik PT Protelindo di Jombang di Luar Cell Plan
Lebih lanjut Didit menceritakan, sebelumnya pihak Satpol PP sudah melakukan pengecekan ke titik yang dijadikan lokasi pembangunan tower.
"Sebelumnya kami masih melakukan pengecekan ke lokasi. Bangunan masih berupa pondasi dan tidak ada pekerja," katanya.
Baca juga: Tower Bodong Masuk Cell Plan, Satpol PP Jombang Belum Tahu Identitas Pemiliknya
Lantaran, tidak mendapatkan aktivitas pekerja yang melakukan pembangunan pondasi, dirinya mendatangi pemilik lahan untuk mengingatkan tidak boleh melakukan pembangunan terlebih dahulu, sebelum izin keluar dari dinas terkait.
"Tapi pembangunan malah diteruskan, sekarang ketinggian tower sekitar 30 meter. Untuk itu kami melakukan penyegelan hari ini," paparnya.
Ditambahkan, bahkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) juga masih belum keluar, maka Satpol PP mengambil sikap tegas. "Jadi setelah kami cek IPR baru dimasukan dan masih belum keluar. Jadi kegiatan pembangunan ini dilarang,” ucapnya.
Baca juga: Bangunan Tower Bodong di Jombang Terancam Dibongkar
Selain itu, imbuh Didit, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengawasan agar pengembang tidak melanjutkan pembangunan.
"Kami juga meminta warga desa setempat untuk melakukan pengawasan. Kalau dilanjutkan nanti pastinya ada tindakan lebih tegas lagi," pungkasnya.