Trenggalek - Dua warga Sulawesi Selatan akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. Mereka terbukti melakukan penipuan secara online melalui media sosial Facebook. Tersangka berinisial SR dan SF merupakan warga Desa Tanete Kec. Maritengngae Kab. Sidenreng Rappang Prov. Sulawesi Selatan.
Tersangka menggunakan modus menawarkan sepeda motor trail mini lewat Facebook. Namun saat korban sudah mentransfer uang untuk pembelian, tersangka tidak mengirimkan barang yang ditawarkan tersebut.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan peristiwa penipuan ini bermula saat pelaku menawarkan menjual motor trail mini dengan harga murah. Melalui akun Facebook bernama Motor Bekas, tersangka menawarkan yang mana dalam postingan tersebut menawarkan Trail Mini merek GAZGAS GX 65 cc Spesial Engine dengan kondisi mulus seperti baru mesin halus belum pernah bongkar seharga Rp2,5 juta.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Korban yang saat itu sedang mencari motor trail mini terpincut dengan penawaran tersebut. Korban lalu menghubungi kontak yang tercantum dan melakukan transaksi. "Korban tertarik dengan penawaran harga murah yang dipasang oleh tersangka," ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Setelah melakukan transaksi, tersangka kemudian mengirimkan video pengiriman hingga pengepakan ekspedisi via WhatsApp. Beberapa saat kemudian korban menerima pesan yang mengaku dari pihak ekspedisi yang meminta sejumlah uang dengan dalih asuransi.
Baca Juga: Warga Trenggalek Jadi Korban Penipuan Jual Beli Online, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Pemotor di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon
Tak berhenti disitu, korban juga di hubungi oleh nomor lain meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan mempercepat pengiriman bahkan mengancam jika tidak melakukan yang diminta, barang tidak akan dikirim. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan kasus inu ke pihak berwajib.
“Barang tidak jadi dikirim dan total kerugian korban mencapai 10 juta rupiah," tuturnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatna hingga berhasil menangkap dua orang tersangka yakni SR dan SF.
Baca juga: Selebgram Trenggalek Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop yang di dalamnya terdapat bukti file resi pengiriman ke alamat korban dan handphone yang terdapat file foto dan vidio seperti yg telah dikrimkan kepada korban.
"Tersangka SR dan SF diamankan di basecamp atau tempat bekerja menurut pengakuan mereka telah melakukan aksinya ini selama tujuh bulan," imbuhnya.
Terhadap tersangka petugas menjerat dengan Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.