Lamongan - 7 Anak jalanan (anjal) di Lamongan diringkus petugas Satpol PP. Mereka kepergok sedang mengganggu pengguna jalan di traffic light Tugu Adipura dan traffic light Jalan Mastrip Lamongan, Selasa (15/3/2022).
Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan Sutrisno membenarkan telah mengamankan 7 anjal yang kerap meresahkan pengguna jalan dan warga. "Anak-anak jalanan tersebut diamankan atas laporan masyarakat dan pengguna jalan yang mengaku resah dengan keberadaan mereka,” kata Sutrisno kepada wartawan.
Baca juga: Belasan Anak Jalanan dan Manusia Silver di Kediri Ditangkap karena Gedor Mobil
7 Anjal ditertibkan setelah SatPol PP menerima laporan masyarakat terkait adanya tindakan yang menggangu kenyamanan di jalan protokol Lamongan. Setelah diamankan, para anjal langsung dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya. "Mereka kami serahkan ke Dinas Sosial Lamongan untuk dikirim ke panti rehabilitasi sebelum dipulangkan daerah masing-masing," ujarnya.
Baca juga: 7 Anjal Digaruk Satpol PP Lamongan, Dianggap Ganggu Ketertiban
Diungkapkan Sutrisno, 2 anjal berasal dari Lamongan. Sedangkan 5 lainnya merupakan warga Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng). "Untuk yang dari luar Lamongan akan kami kembalikan ke Dinsos tempat asal mereka," pungkasnya.