jatimnow.com - Usai perbaruan perda aturan parkir, petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya bergerak menggelar razia parkir, Senin (2/7/2018).
Seperti yang terlihat dilokasi, Dinas Perhubungan Kota Surabaya menggelar razia parkir liar di sekitar kawasan RSU dr Soetomo Surabaya dalam rangka sosialisasi perda baru. Inspeksi ini juga ditemani oleh pihak Polsek Gubeng dan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Kasi Pengawas dan Penertiban Dishub Surabaya Trio Wahyu Wibowo mengatakan, bahwa hingga sekitar pukul 11.30 WIB telah ada 7 kendaraan roda 4 yang telah digembok. Selain itu sanksi penilangan juga diberikan untuk empat unit roda 4 dan empat unit roda 2. Bahkan, telah ada 1 mobil yang diderek oleh petugas karena tidak dilengkapi oleh surat-surat.
Baca juga: Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Kota Lama Surabaya
"Tadi juga kita merazia dan menggembok 2 unit ambulans. Bahkan salah satunya berplat hitam. Kita akan berikan sanksi kepada semuanya tanpa pandang bulu," kata Trio usai melakukan sidak, Senin (2/7/2018).
Trio menerangkan, razia ini merupakan tahap sosialisasi perda baru. Sehingga sanksi yang dikenakan masih berupa sanksi tilang yang besarannya disesuaikan dengan hasil sidang pengadilan. Sedangkan apabila perda telah berjalan, sanksi yang dikenakan bisa mencapai Rp2,5 juta.
Baca juga: 10 Titik Parkir di Surabaya Ini Gunakan Pembayaran QRIS
"Kalau pemilik mau melepas gembok sanksinya Rp500 ribu untuk roda 4 dan roda 2 Rp250 ribu. Kalau derek Rp500 ribu perharinya sampai maksimal Rp 2,5 juta," terangnya.
Trio menambahkan, bahwa perda baru ini akan diberlakukan mulai Agustus akhir dan paling lambat September sudah harus diberlakukan. Kendaraan-kendaraan yang diderek ini nantinya akan diinapkan di terminal Kedung Cowek.
Baca juga: Fakta-fakta Hari Pertama Penerapan Parkir Nontunai di Surabaya
"Kami sengaja memilih terminal Kedung Cowek karena lokasinya yang cukup jauh dari pusat kota. Dipilih yang jauh sekalian di ujung utara sana supaya pemiliknya kena sanksi juga karena jauh," pungkasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto