Situbondo - Satreskrim Polres Situbondo menggerebek arena judi sabung ayam di Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Empat orang diamankan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno menyebut, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (20/3/2022).
Menurut Sutrisno, penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas judi sabung ayam tersebut.
Baca juga: Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh
"Setelah mendapat laporan warga, Tim Resmob melakukan penggerebekan, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Kendit," ujar Dedhi, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya
Dalam penggerebekan itu, empat orang yang diamankan adalah SL, HW, SF dan SF, semuanya warga Kendit. Sementara barang bukti yang disita yaitu 5 HP, 1 amplop berisi uang Rp 200 ribu, uang tunai Rp 5,8 juta, 1 buah gelang warna emas, 7 ekor ayam aduan hingga 6 buah tas ayam.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam dan dilakukan proses penyidikan sesuai Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. Keempatnya juga ditahan," ujar Sutrisno.
Baca juga: 6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan
Sutrisno berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing. Juga berani melaporkan kejadian kriminal kepada kepolisian setempat.
"Polres Situbondo mengucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang memberikan informasi kepada kami terkait adanya gangguan kamtibmas yang meresahkan," tandasnya.