jatimnow.com - Seorang kurir narkoba kepercayaan sejumlah bandar dibekuk pada Sabtu (30/6/2018) malam. Dedy Cristanto (32) warga Jalan Bali VI tak berkutik saat ditangkap.
"Dari pemeriksaan, dia (Dedy, red) berhubungan langsung dengan bandar yang ada di dua lapas di Jawa Timur," sebut Kapolsek Wonokromo, Kompol Gede Suartika, Senin (2/7/2018).
Keterlibatan bandar narkoba di dua lapas yang diakui Dedy itu, menjadi bahan pengembangan Unit Reskrim Polsek Wonokromo. Mengingat, transaksi narkoba yang dikendalikan para bandar ini cukup besar. Tercatat, lebih dari 3 transaksi yang dilakukan Desy atas suruhan para bandar itu.
Baca juga: PTP Nonpetikemas Tes Urine Seluruh Pekerja, Ada Apa?
Seperti diketahui sebelumnya, Dedy disergap Unit Reskrim Polsek Wonokromo di Jalan Raya Mojowarno, Mojoagung, Jombang tepat di depan Bank BRI. Kanit Reskrim, Iptu Ristitanto saat itu berhasil menyita sabu sebanyak 2 Ons dan Ekstasi sebanyak 100 butir dari tangan Dedy.
Penangkapan itu dilakukan setelah Dedy sempat disanggong di pintu masuk Kota Surabaya (bundaran waru) yang kemudian gagal. Sebelum disergap, Dedy bahkan sempat mengambil barang haram itu di Balongbendo, Krian, Sidoarjo.
Baca juga: Dalih Pemilik Ladang Ganja di Blitar saat Ditanya Warga, Ngaku Sayur Pedesan
"Sekali mengantar barang, sabu yang dibawa bisa ukuran ons bahkan kilo. Ekstasinya ratusan butir. Nilai traksaksi narkoba yang kami gagalkan kali ini, Rp 300 juta," beber Gede.
Tapi, jika dikalkulasi dengan narkoba yang sudah berhasil diantar Dedy, perputaran uang dari bisnis haram itu, mencapai miliaran rupiah.
"Setiap pengantaran, dia (Dedy, red) mengaku mendapat upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta," ungkap Gede.
Baca juga: Polres Blitar Kota Ungkap Temuan Ladang Ganja
"Saat ini kami masih berupaya mengidentifikasi sang bandar yang mengendalikan peredaran narkoba ini. Sebab, tersangka megaku tidak kenal, dan hanya berkomunikasi melalui telepon. Yang pasti, dugaan sementara, sabu dan ekstasi ini produk luar negeri," pungkas Gede.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto