Malang - Polresta dan BNN Kota Malang berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 9,2 kilogram. Rinciannya, sabu seberat 2,7 kg dan ganja sebanyak 6,5 kg. Turut diamankan pula dua unit handphone, satu kardus air mineral, dan satu kardus elektrik spray gun.
Barang-barang itu disita dari tangan seorang kurir berinisial PT (32). Dia diringkus di rumahnya Desa Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penangkapan tersangka PT merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan di daerah Kedungkandang. MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,06 gram," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers yang juga dihadiri Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
PT dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Serta denda sekitar Rp800 juta hingga Rp8 delapan miliar ditambah sepertiga.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Atas keberhasilan ini, Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya peredaran narkoba yang mengancam," imbuhnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan, PT merupakan kurir narkoba kelas kakap.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
"PT mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Sudah mulai beraksi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 secara bertahap," tegasnya.