Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan 5 orang siswa SMA atas kasus penganiayaan yang menimpa korban 2 orang siswa SMP swasta di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, yang dikonfirmasi mengatakan 5 siswa yang diamankan itu sesuai dengan nama-nama yang dilaporkan korban melalui pengacara keluarganya.
"Benar, kami mengamankan 5 siswa, sesuai yang dilaporkan kedua korban," jelas AKP Adhi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Setelah kedua korban divisum, polisi melakukan cek TKP dan kemudian memeriksa 6 saksi. Baru kemudian mengamankan 5 siswa yang merupakan senior korban itu ke Mapolres Pasuruan.
"Sebelumnya ada 6 saksi yang kami periksa," ungkapnya.
Terkait perkembangan status hukum ke 5 siswa SMA yang menghajar kedua korban yang masih SMP itu, Adhi enggan berkomentar banyak.
Baca Juga: Anak Dianiaya Senior di Asrama Sekolah, Orang Tua Lapor ke Polres Pasuruan
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Kalau sudah selesai semua pemeriksaan keterangannya, langsung akan kami rilis," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua siswa kelas 9 SMP swasta di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan mengaku dianiaya seniornya yang SMA. Peristiwa ini terjadi di asrama sekolah. Orang tua korban yang tidak terima melaporkan kasus itu ke Mapolres Pasuruan.
Identitas kedua korban itu berinisial DLH asal Kabupaten Bogor dan FG asal Jakarta Timur.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Pengacara keluarga korban, Tamba Musta Harianja, menjelaskan seusai kedua korban melanggar peraturan sekolah dan dihukum guru pada Sabtu (19/3) siang, kedua korban kemudian didatangi 5 seniornya pada malam harinya.
Mereka mengajak DLH dan FG ke salah satu kamar senior yang berisi siswa kelas 12 SMA.
"Di dalam kamar itu, sesuai pengakuan kedua korban dan ditulis di BAP, kedua korban diinterogasi, disiksa, diintimidasi. Ada 9 poin, mulai dari ditendang, dipukul dihajar pakai hanger bertubi-tubi, disundut rokok. Ditampar sampai gendang telinganya sobek," beber pengacara keluarga korban, Tamba Musta Harianja di Mapolres Pasuruan. Kamis (24/3/2022).