Lamongan - Satpol PP Lamongan menjaring sejumlah pelayan atau pramusaji kafe dan warung, dalam razia yustisi jelang bulan suci ramadan. Satu di antara pelayan yang diciduk adalah gadis 16 tahun.
Gadis 16 tahun asal Lamongan itu didapati menjadi pelayan warung kopi (warkop) yang berdiri di kawasan Pasar Agro Babat.
"Kita menemukan pemilik warkop yang mempekerjakan pramusaji masih di bawah umur. Ini jelas pelanggaran," ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Umar Sahid, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Satpol PP Surabaya Angkut 13 Remaja saat Asyik Pesta Miras
Menurut Sahid, gadis itu tidak membawa identitas sama sekali, sehingga dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan.
"Dia akan kami kembalikan ke orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan, dengan harapan tidak akan mengulangi lagi," jelas dia.
Baca juga: Razia Gabungan Satpol PP Sidoarjo Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
Razia yustisi hingga minuman keras (miras) memang ditingkatkan oleh Satpol PP Lamongan jelang bulan ramadan. Dari rangkaian razia yang digelar, Sahid mengaku terus melakukan penggeledahan warung, tempat bernyayi, kafe secara acak yang disinyalir menyajikan miras.
"Ini kita bergerak terus melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lamongan," tuturnya
Baca juga: 146 Botol Mihol Tanpa Izin Disita Satpol PP Surabaya dalam 1 Bulan
Sebelumnya Satpol PP melakukan razia di Kecamatan Paciran dan Kota Lamongan. Dan kali ini menyasar Kecamatan Babat. Kawasan yang dijuluki kota niaga ini punya beragam dinamika, termasuk peredaran miras.
"Kita sita barang bukti miras sebanyak 28 botol kemasan pabrikan dari tiga tempat dan tiga pengusaha," beber Sahid.