Jombang - Erma Suryaningrum asal Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Jombang. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 42 tahun itu diduga menipu sejumlah pembeli minyak goreng. Bahkan uang penipuan yang dihasilkan mencapai Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan, tersngka menggunakan modus jual minyak goreng dengan harga murah atau di bawah harga pasar. Aksi tersangka bermula pada Desember 2021. Erma menawarkan minyak goreng kemasan bermerek.
“Tersangka menawarkan produk minyak goreng Sunco dan Bimoli dengan ukuran masing-masing 2 liter ke para tetangga dan kerabatnya,” terang Teguh, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli
Saat itu, harga minyak goreng kemasan 2 liter di pasaran mencapai Rp 230.000 per karton isi 6. Namun, tersangka menjual dengan harga Rp180.000 per karton.
"Tersangka sengaja menjual rugi untuk menarik para korban supaya beli kepada yang bersangkutan. Karena saat itu minyak goreng sudah mulai langka," paparnya.
Dengan cara ini, tersangka berhasil meyakinkan tetangga dan kerabatnya bahwa minyak goreng yang dijual lebih murah dibanding harga di pasaran. Selanjutnya, tersangka memasarkan melalui media sosial. Minyak goreng murah yang ditawarkan tersangka mulai banyak yang memesan hingga akhir Januari 2022. Banyaknya permintaan membuat tersangka kewalahan, dan muncul niatan untuk menipu para pelanggannya.
Para pemesan diminta memberikan uangnya terlebih dahulu. Baru kemudian minyak goreng diberikan setelah 1 minggu pemesanan.
"Yang bersangkutan gali lubang tutup lubang. Akhirnya berniat untuk melakukan penipuan. Dia tetap menerima pesanan minyak goreng dimaksud, tapi uang yang diberikan oleh pembeli digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Teguh.
Lantaran merasa ditipu, sejumlah korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Satreskrim Polres Jombang pada Januari dan Maret 2022. Berdasarkan laporan dua korban, kerugian hingga Rp150 juta. Dari hasil penyelidikannya, masih ada belasan korban lainnya dengan total kerugian Rp1 miliar.
Baca juga: Distributor Sembako di Sidoarjo Sambat Harga Naik Pembeli Sepi
"Dari hasil penyelidikan kami, masih banyak korban yang belum melakukan pelaporan. Di situ kerugian kurang lebih Rp1 miliar. Karena ada beberapa korban yang nilai kerugiannya Rp300 juta dan Rp160 juta," katannya.
Tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Kini, Erma telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.
“Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tukas Teguh.
Sementara itu, Erma mengakui menjual minyak dengan harga murah. Hal itu dilakukan untuk menarik minat pembeli.
“Minyaknya itu saya kasih harga murah biar mereka mau beli sama saya,” terangnya.
Baca juga: Senyum Para Pelaku UMKM Surabaya dapat 400 Liter Minyak Goreng Gratis
Ditanya total ada berapa kerugian korban yang ditipu, ia mengaku jumlahnya sangat banyak.
“Totalnya Rp1 miliar,” pungkas Erma.
Caption foto :Tersangka saat diamankan Polisi di Polres Jombang