Kediri - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kediri menjalin kerja sama dengan Tim Penggerak PKK dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan bagi anak usia 0-17 tahun. Penandatangan kerja sama dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-50 di Pendopo Panjalu Jayati. Melalui kerja sama itu, kepengurusan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan dalam kegiatan Posyandu yang diadakan kader PKK di tingkat desa.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito menyampaikan, kerja sama diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan identitas kependudukan bagi anak. Di sisi lain, orang tua semakin mudah melakukan pengurusan akta kelahiran dan KIA bagi anaknya.
"Kami berharap semua anak memperoleh haknya untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan. Jangan sampai begitu identitas kependudukan dibutuhkan, anak belum memiliki," ujarnya, Kamis (31/03/2022).
Baca juga: Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model Lingkungan Remaja
Sebagaimana kasus yang sebelumnya pernah terjadi, orang tua biasanya menunda pengurusan identitas anak karena merasa belum diperlukan. Ada pula kasus karena orang tua tidak bisa mengurus sendiri. Akhirnya pengurusan dititipkan orang lain dan justru lama.
Persoalan muncul ketika identitas anak diperlukan. Seperti untuk mendaftar sekolah, anak belum memiliki. Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Dinas Dukcapil dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri, hal semacam itu tidak kembali terjadi.
Baca juga: Serahkan Sertifikat PTSL di 2 Desa, Pemkab Kediri Beri 3 Pesan Penting
Sementara itu, Plt Dinas Dukcapil Kabupaten Kediri Wirawan menerangkan bahwa kerja sama dengan Tim Penggerak PKK dapat menghindari praktik percaloan melalui cara titip pengurusan yang ujungnya minta uang jasa pengurusan. Menindaklanjuti kerja sama yang sudah terjalin, pihak Dinas Dukcapil akan melakukan sosialisasi ke penggerak PKK di tingkat kecamatan dan desa. Salah satunya mengenai persyaratan pengurusan akta kelahiran dan KIA yang harus dilengkapi.
Kemudian untuk mengantisipasi gangguan jaringan internet untuk penerbitan dokumen administrasi kependudukan, dia mengimbau sebelum pelaksanaan Posyandu berkas bisa dikirimkan terlebih dahulu. Jadi saat posyandu, akta kelahiran maupun KIA bisa dibagikan.
Baca juga: Pemkab Kediri Kirim 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon Setiap Hari
"Diharapkan saat posyandu sambil menunggu timbangan misalnya, akta kelahiran maupun KIA bisa dibagikan," pungkasnya.
(ADV)