Sinyal Baik Pelaksanaan Ibadah Haji, BPKH Sosialisasi di Pasuruan

Jumat, 01 Apr 2022 18:42 WIB
Reporter :
Moch Rois
Dewan Pengawas BPKH Akhyar Adnan.(Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mensosialisasikan strategi pengelolaan keuangan haji serta Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 di Hotel Royal Senyiur, Jumat (1/3/2022). Anggota Komisi VIII DPR RI Moeklas Sidik berpartisipasi secara virtual sebagai pemateri.

Moeklas mengatakan, umrah yang sudah dibuka kembali menjadi sebuah sinyal baik atas terselenggaranya ibadah haji tahun ini. Terkait besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sesuai dengan hasil rapat internal Komisi VIII DPR RI menargetkan sudah bisa diputuskan pada 11 April 2022 .

"Untuk biaya haji akan diputuskan setelah DPR memanggil dan mendengar masukan seluruh pihak terkait untuk membahas komponen penyelenggaraan ibadah haji," jelas Moeklas Sidik.

Baca juga: Anugerah Jurnalistik BPKH 2024 Berhadiah Rp180 juta, Simak Cara Daftarnya

Sementara untuk jadwal pemberangkatan haji tahun ini tetap mengacu pada kalender hijriyah dan berdasarkan asumsi normal. Yakni, 4 Dzulqa’dah 1443H atau 5 Juni 2022.

"Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini hanya berkisar 2 bulan. Harus bersinergi dalam
menyiapkan segalanya dengan optimal," tuturnya.

Dewan Pengawas BPKH Akhyar Adnan menyatakan, BPKH siap kapan pun mempersiapkan keuangan untuk keberangkatan 2 kali haji dalam setahun.

Baca juga: UUS Bank Jatim Dorong Gerakan Haji Muda

"Selama 2 tahun terakhir diterpa pandemi, pengelolaan dana haji di BPKH pada 2021 terus meningkat 9,64 persen dibanding 2020. Menjadi Rp158,88 triliun, dengan jumlah jamaah tunggu mencapai 5 juta lebih," terangnya.

\

Dalam kegiatan tersebut, Akhyar Adnan memerangkan tentang besaran biaya riil yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Jamaah yang berangkat sebagian dibiayai nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal.

"Biaya riil yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji rata-rata sebelum pandemi berkisar Rp70 juta/jamaah. Sedangkan yang dibebankan kepada jamaah rata-rata Rp35,2 juta pada 2020-2021. Kebutuhan itu dipenuhi dari hasil nilai manfaat pengelolaan investasi yang dilakukan BPKH," ungkapnya.

Baca juga: Manfaat Vaksinasi sebelum Ibadah Haji dan Umrah

Sejak ada BPKH, calon jamaah haji mendapatkan penambahan dana di virtual account setiap tahunnya. Pada 2020, BPKH membagikan Virtual Account 2021 sebesar Rp2,5 triliun dan 2022 sebesar Rp2 triliun ke calon jamaah haji dan akan dibagikan pada tahap selanjutnya.

"Sebagaimana diketahui, BPKH adalah lembaga publik independen yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalisasi serta efisiensi penyelenggaraan ibadah haji," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler