Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Priya Ramadhan (25), pengedar pil koplo warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Buruh serabutan ini pasrah tanpa ada perlawanan saat diringkus di rumahnya.
“Dari penangkapan pelaku itu, kami mengamankan barang bukti 132 butir pil jenis LL dalam wadah warna hitam dan 1 ponsel," kata AKP Ridwan Sahara, Kasat Resnarkoba Polres Kediri, Jumat (8/4/2022).
Pelaku ditangkap timnya saat sedang istirahat di dalam rumahnya. Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah setempat.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Kami ikuti gerak-geriknya dan benar tersangka ini memiliki barang haram," jelasnya.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Dari penggeledahan milik terduga pelaku, anggota mengamankan barang bukti sebanyak 132 butir pil jenis LL dalam wadah warna hitam. Barang haram itu pesanan dari pelanggannya yang belum sempat dikirim. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel diduga sebagai sarana transaksi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Pelaku dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.